Tak Kuasa Menolak Ibunya, Siswa SMP Jadi Kurir Narkoba

Kompas.com - 16/01/2010, 09:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Tergiur keuntungan besar, seorang ibu nekat menjadikan anak kandungnya yang masih duduk di kelas III SMP sebagai kurir narkoba. Kenyataannya, bukan pundi-pundi rupiah yang mereka dapatkan, malah harus menjadi tahanan polisi.

Adalah Yn alias Yy (46), ibu yang tega menjadikan anaknya sebagai kurir narkoba itu. Tiga bulan lamanya, warga Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat, ini menjadikan anaknya sebagai kurir narkoba.

Kamis (14/1/2010) malam, putaran roda bisnis haram yang dilakukan Yn terhenti. Petugas Polsektro Tanjung Duren menangkapnya ketika melakukan transaksi di kawasan Roxi, Jakarta Barat. Dari tangan Yn disita 200 gram sabu senilai Rp 320 juta.

"Yn merupakan salah satu bandar besar sabu di Jakarta. Sudah lama dia menjadi target operasi kami. Baru kali ini dia bisa kami tangkap," kata Kapolsektro Tanjung Duren Kompol Joni Iskandar, Jumat (15/1/2010) siang.

Joni mengatakan, Yn merupakan bandar yang memasok sabu kepada para pengecer yang biasa menjual sabu ke hotel-hotel dan tempat hiburan. "Dia sulit ditangkap karena kerap berpindah-pindah tempat ketika bertransaksi," ujar Joni.

Namun, pada Kamis malam, polisi mengintai perempuan yang memiliki enam orang anak dan enam orang cucu ini dan melihat Yn melakukan transaksi sabu. Tanpa pikir panjang, polisi meringkusnya. Hanya saja, seorang lelaki yang menjadi pelanggan Yn bisa melarikan diri.

"Ketika transaksi kami mendapati bukti sabu seberat 0,5 gram. Kemudian kami menggeledah rumahnya dan menemukan sabu lainnya. Totalnya menjadi 200 gram." ungkap Joni.

Ketika petugas menggeledah rumah Yn, Dd, anak keempat Yn, pulang ke rumah. Bocah ini ternyata baru pulang mengantarkan sabu ke pelanggannya. Di tangannya masih ada sisa sabu yang belum diantarkan.

Terkejut melihat ada polisi di rumahnya, Dd kemudian membuang sabu yang ada di tangannya. Namun, hal ini dipergoki oleh polisi. Dd pun akhirnya digelandang polisi.

Yn mengaku sudah tiga bulan menjalankan bisnis haram ini. "Saya bisa terjun ke bisnis ini ketika mengunjungi suami saya di penjara. Di sana saya bertemu dengan seorang bandar dan mengajak saya untuk bekerja sama," tutur Yn.

Yeni menyatakan berminat dengan tawaran itu meskipun berisiko ditangkap polisi. Keuntungan yang besar menjadi alasannya. "Sejak suami saya dipenjara, saya kebingungan untuk menghidupi anak dan cucu saya," kata Yn, yang menuturkan bahwa suaminya dipenjara karena kasus narkoba pula.

Usaha narkoba yang dijalankan Yn ini ternyata dijadikan bisnis keluarga. Dd, yang masih duduk di bangku sekolah, dijadikan kurir. Yn mengaku tidak memercayai orang lain untuk menjadi kurir karena banyak berbohong dan berutang.

Bisnis yang dijalankan Yn dengan anaknya ini ternyata maju dengan pesat dalam waktu singkat. Dalam satu bulan, dia bisa menjual 200 gram sabu. Dalam 100 gram sabu yang dijualnya, Yn bisa mendapatkan keuntungan Rp 20 juta.

Kepada petugas, Dd mengaku tidak bisa menolak keinginan ibunya yang memintanya sebagai kurir narkoba. Selain karena diperintah oleh ibunya, Dd juga bisa memperoleh uang banyak dengan mengantarkan sabu. (TOS)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau